Saya
pernah kesulitan saat mencari foto untuk tulisan yang sifatnya news, aktual,
dan kejadiannya di luar daerah, untuk ditampilkan sebagai ilustrasi analisis
berita di blog saya. Akhirnya, saya putuskan untuk memutilasi foto yang saya
cari di google image dan mendesainnya
melalui program photoshop. Waktu itu, saya pikir, ini cukup aman untuk tidak
celah adanya gugatan hak cipta.
Namun,,,,teng,teng,teng. Saya mendapat banyak
pencerahan saat mengikuti pelatihan tentang Perlindungan Hak Cipta Lembaga
Penyiaran yang disampaikan oleh Direktur Hak cipta dan Desain Industri Dr.Dra.
Erni Widhayastari, Apt.M.Si, didampingi oleh Kabid Pelayanan Hukum dan Litigasi
Ahmad Rifadi. Pelatihan ini dilaksanakan di Metro TV Jakarta, Kamis (5/10/2017), diikuti oleh kru Metro TV, Radio SAI 100 FM, Lampung Post, dan Media Indonesia.
![]() |
Tips Memotret Agar Hasil Foto Bagus |
Ibu Erni menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta
bersifat otomatis. Artinya, suatu karya yang berbentuk nyata /konkrit, tercatat
ataupun tidak tercatat akan otomatis dilindungi. Kedua, bagi siapapun yang
menggunakan karya tersebut tanpa izin dari pemilik hak cipta sudah melakukan pelanggaran hak cipta. Ketiga,
Sanksi pidana bagi pelanggaran hak cipta diancam penjara maksimal 4 tahun dan
denda paling banyak Rp1 miliar. Yang lebih berat adalah sanksi pembajakan dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 4 Miliar.
Hik,hik, ngeri kan? Tapi, memang harus begitu karena setiap orang harus menghargai hasil karya
orang lain, apalagi hasil karya tersebut misalnya video, foto atau tulisan
digunakan untuk sesuatu yang bersifat komersil.
Lalu,
bagaimana kalau foto-foto tersebut diunduh dari google image, lalu kita pangkas dan diedit menggunakan Photoshop?
Saya sempat menanyakan ini kepada Pak Ahmad Rifadi. Dia menjawab bahwa perlindungan hak cipta suatu produk itu tidak hanya dilakukan secara full, tapi juga perbagian pada video atau gambar. Bagian-bagian tersebut, biasanya menjadi ciri khas atau identitas karya si pemilik hak cipta. Sehingga, walaupun seseorang memotong bagian gambar atau video milik orang lain, tetap bisa digugat oleh si pemilik hak cipta jika teridentifikasi bagian foto yang merupakan identitasnya. Apalagi di era digital ini, seseorang bisa menggunakan teknologi untuk melacak seseorang yang menggunakan karya miliknya.
Saya sempat menanyakan ini kepada Pak Ahmad Rifadi. Dia menjawab bahwa perlindungan hak cipta suatu produk itu tidak hanya dilakukan secara full, tapi juga perbagian pada video atau gambar. Bagian-bagian tersebut, biasanya menjadi ciri khas atau identitas karya si pemilik hak cipta. Sehingga, walaupun seseorang memotong bagian gambar atau video milik orang lain, tetap bisa digugat oleh si pemilik hak cipta jika teridentifikasi bagian foto yang merupakan identitasnya. Apalagi di era digital ini, seseorang bisa menggunakan teknologi untuk melacak seseorang yang menggunakan karya miliknya.
Cara Legal Menggunakan Foto di Blog?
Lalu,
apa cara yang paling aman untuk menampilkan foto atau video di blog? So pasti, foto,
video dan tulisan yang orisinal. Foto yang kita jepret sendiri, video yang kita
buat sendiri, dan tulisan yang kita liput dan susun sendiri! No copy paste! Itu
adalah cara yang paling aman dan paling dihargai juga oleh Google.
Kedua,
jika memang harus mengambil gambar dari internet, maka carilah situs-situs yang
menyediakan gambar gratis seperti PublicDomainPictures.net
atau FreeDigitalPhotos.net.
Situs-situs ini menyediakan gambar tidak berbayar. Namun, ingat, tetap periksa
hak-hak yang diberikan, misalnya meminta menyebutkan nama fotografer secara
lengkap, meminta tautan balik atau syarat tertentu untuk penggunaan komersil.
Ketiga,
dengan membeli foto di situs yang menyediakan foto dengan harga murah dan
terjangkau, misalnya iStockPhoto.com.
Situs ini juga menyediakan beberapa foto gratis, tapi lebih banyak foto
berbayar dengan harga yang terjangkau.
Cara lainnya, ujar Ahmad Rifadi, dengan menghubungi si pemilik hak cipta melalui email atau telpon dan meminta izin untuk menggunakan fotonya di blog kita. "Kalau bisa minta izin tertulis sehingga kalau dibelakang hari ada gugatan atau sengketa, kita punya bukti," katanya.
Mengapa ditekankan untuk tidak mengangap sepele pelanggaran hak cipta ini? Pengalaman blogger terkenal Roni Loren dapat dijadikan pelajaran. Awalnya Roni Loren biasa menggunakan foto dari Google Image untuk menghiasi blognya. Sekian lama, tidak pernah ada masalah. Sampai suatu ketika, dia menggunakan foto seorang fotografer tetap dengan etika menyebutkan nama lengkap fotografer tersebut. Namun, si fotografer itu keberatan fotonya digunakan di blog Roni, dan dia meminta Roni memghapus foto miliknya dari blog tersebut. Done! Roni langsung menghapusnya. ( Mau tahu berita-berita hangat tentang Lampung? )
Cara lainnya, ujar Ahmad Rifadi, dengan menghubungi si pemilik hak cipta melalui email atau telpon dan meminta izin untuk menggunakan fotonya di blog kita. "Kalau bisa minta izin tertulis sehingga kalau dibelakang hari ada gugatan atau sengketa, kita punya bukti," katanya.
Mengapa ditekankan untuk tidak mengangap sepele pelanggaran hak cipta ini? Pengalaman blogger terkenal Roni Loren dapat dijadikan pelajaran. Awalnya Roni Loren biasa menggunakan foto dari Google Image untuk menghiasi blognya. Sekian lama, tidak pernah ada masalah. Sampai suatu ketika, dia menggunakan foto seorang fotografer tetap dengan etika menyebutkan nama lengkap fotografer tersebut. Namun, si fotografer itu keberatan fotonya digunakan di blog Roni, dan dia meminta Roni memghapus foto miliknya dari blog tersebut. Done! Roni langsung menghapusnya. ( Mau tahu berita-berita hangat tentang Lampung? )
Tapi,
apakah perkaranya selesai begitu saja? Ternyata tidak. Sang fotografer kemudian
meminta denda yang cukup besar dan membawa kasus tersebut ke pengadilan. Roni
Loren akhirnya harus membayar pengacara, ditambah membayar denda untuk gambar
yang sudah dia hapus dari blognya. Tuh kan!
Mungkin,
kita akan berkilah, Ah selama ini
saya pakai foto dari Google Image aman-aman
aja tuh! Ya, saat ini aman, karena bisa saja sang pemilik foto belum
mengetahuinya.
Namun, jika blog kita dibaca semakin banyak orang dan tersebar
di dunia maya hingga akhirnya dibaca sang pemilik foto, apa yang akan terjadi?
Pertama, jika pemilik fotonya tidak reseh dan tidak keberatan fotonya di pakai
di blog kita, tidak masalah. Namun, bisa saja, pemilik foto tersebut keberatan
dengan penggunaan foto miliknya tanpa izin dari dia, maka kasus Roni Loren bisa
saja terjadi kepada kita.
Intinya, Ahmad Rifadi menekankan, masalah hak cipta ini adalah kelegaan atau kesepakatan dari para pihak. "Ya, ada yang tidak masalah karyanya digunakan oleh orang lain karena dia merasa dengan begitu semakin terkenal, tapi ada juga yang keberatan karyanya digunakan oleh orang lain, apalagi untuk tujuan komersil karena ada unsur ekonomi atau royalti disitu. Makanya, kunci dari perlindungan hak cipta ini adalah komunikasi dari kedua belah pihak, " tuturnya.
Intinya, Ahmad Rifadi menekankan, masalah hak cipta ini adalah kelegaan atau kesepakatan dari para pihak. "Ya, ada yang tidak masalah karyanya digunakan oleh orang lain karena dia merasa dengan begitu semakin terkenal, tapi ada juga yang keberatan karyanya digunakan oleh orang lain, apalagi untuk tujuan komersil karena ada unsur ekonomi atau royalti disitu. Makanya, kunci dari perlindungan hak cipta ini adalah komunikasi dari kedua belah pihak, " tuturnya.
(RINDA
MULYANI)

20 komentar
thank infonya mbak, mencerahkan sekali, agar kita lebih waspada
Wah serem juga ya.. hapus ah foto dari google. Kirain boleh kalau dicantumkan nama blognya.
yg ribet kl mau review film. suka bingung mau pake foto apa krn mau gak mau yg ada dr situs resmi. thanks ya buat info soal denda jk sembarangan menggunakan foto
Aku lgs inget2 pernah pake foto dr google ga yaaa.. Duluuuu bgt pas msh newbi di dunia blog, sempet sih. Tp stlhnya bisa dibilang aku slalu pake foto sendiri
Saya semakin tercerahkan. Tfd mbaa
Nice article mbak. Seringnya sih kalo ngereview film pasti cari gambarnya di Google Images 😕
makasih sharingnya
Sama-sama mbak Rahayu, semoga artikelnya bermanfaat.
Iya mbak Leyla, aku juga langsung hapus semua foto2 google image yang sudah dicrop dan edit lewat photoshop. Lebih baik mencegah, daripada nanti kena masalah...
Sama-sama Mbak Ria. Kalau untuk foto review film, saran saya jalan-jalan ke bioskop kali ya mbak, terus kita foto aja tuh poster besar yang ada di dinding bioskop, dengan fore ground pengunjunh lagi lihat2poster atau duduk di depan poster, atau buat foto ilustrasi misalnya ngejepret teman yang lagi nonton film tersebut di laptop atau televisi,
Yups mbak Fanny, aku juga mulai sekarang pakai foto hasil jepretan sendiri aja, kalau terpaksa nggak ada aku juga milih nggak usah pakai foto dulu sambil mikir kira2 foto ilustrasi yang pas kayak apa, terus minta suami atau teman deh jadi pemerannya, hahaha
Sama-sama mbak Zummatul, terimakasih
Dulu aku kalau mau upload foto ya googling seperti biasa dan mencantumkan sumbernya. Sekarang aku biasanya cari foto gratisan di pixabay atau 123rf. Di sana gak pake linknya biasanya gpp. 😀
Iya mbak, mungkin lebih baik hunting ke bioskop mbak, jepret aja Poster2 film yang lagi di pajang disana. Biasanya review film kan film terbaru ya mbak, lwbih mudah hunting fotonya.
Sama-sama mbak Tira..
Iya mbak Ranger, sekarang udah banyak kok situs2 yang menyediakan foto gratis, yang penting dibaca hak2 yang diberikan oleh si pemilik foto, ada yg gratis dan tanpa menyebutkan nara sumber, ada yang minta sumbernya disebutkan secara lengkap, ada yang memang tidak boleh fotonya sama sekali digunakan, dan ada berbayar..
Makasih masukannya ya mbak Rinda 😘
aku terbiasa dengan pexel ... mudah-mudahan aman
Kalau memang tak punya foto, biasanya blog saya ya cuma isi tulisan aja. Beda lho rasanya upload foto hasil jepretan sendiri dengan ngedit karya orang lain
Thank you infonya mbak. Ada beberapa artikelku yg pake foto2 dr google, tapi aku cantumin sumbernya kok, aku pikir itu aman, hihihi.
http://ursulametarosarini.blogspot.co.id/
EmoticonEmoticon